Lombok Tenga – newssurya.com 11 September 2025 – Gabungan Pengemudi Lokal yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (Kompas-NTB) melakukan pertemuan dengan General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Lombok di Polsek Pujut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Angkasa Pura menyatakan tidak berani mengambil sikap tegas terkait tuntutan pembubaran Bluebird, dengan alasan adanya kontrak yang sudah berjalan. Meski demikian, mereka berjanji akan membatasi armada Bluebird hanya 15 unit, memberi tanda stiker khusus, serta menyampaikan surat resmi ke pihak aplikasi agar Bluebird dihapus secara daring.
Seorang pemilik travel, H. Basir, turut menyampaikan keresahannya:
> “Bandara bukan lagi tempat yang nyaman bagi pencari nafkah. Setiap hari para sopir terlibat bentrok fisik. Sedikit-sedikit Bluebird melapor ke keamanan, lalu sopir lokal ditindak dan dipenjara. Lama-kelamaan bandara terasa mencekam, bukan lagi tempat yang ramah.”
Sementara itu, Saddam Husen, Koordinator Kompas-NTB, menegaskan:
> “PT. Angkasa Pura Indonesia harus bersikap tegas. Kehadiran Bluebird telah merampas hak masyarakat lokal, khususnya Pengemudi Lokal.”
Dasar Hukum;
Kehadiran Bluebird diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menegaskan setiap pelaku usaha wajib menjaga persaingan yang adil, sehat, dan tidak merugikan usaha lokal.
Dugaan Praktik Tidak Sehat.
Bluebird diduga pernah menawarkan uang kompensasi/“uang kehormatan” kepada perusahaan lokal agar diterima masuk bandara.
Ada dugaan kuat PT. Angkasa Pura Cabang Lombok menerima fee dari Bluebird, sehingga mempertahankan keberadaannya di bandara.
Praktik ini jelas merugikan Pengemudi Lokal, melanggar prinsip keterbukaan, persaingan sehat, serta keadilan sosial bagi masyarakat.
TUNTUTAN GRAB LOKAL
1. Mendesak PT. Angkasa Pura Indonesia segera membubarkan Bluebird dari kawasan Bandara Internasional Lombok.
2. Jika pembubaran tidak dapat dilakukan segera, maka diperlukan komitmen tertulis dari PT. Angkasa Pura bahwa kontrak Bluebird tidak akan diperpanjang di masa mendatang.
3. Meminta PT. Angkasa Pura Indonesia Pusat agar segera mencopot General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Lombok, karena dianggap tidak tegas, berpihak, serta gagal menjaga keadilan bagi masyarakat lokal.
4. Mendesak Dishub Provinsi NTB dan Dishub Kabupaten Lombok Tengah untuk segera melakukan evaluasi izin operasional Bluebird di Bandara Internasional Lombok, serta mencabut izin apabila terbukti melanggar aturan dan merugikan usaha transportasi lokal.
Dengan tuntutan ini, Pengemudi Lokal menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata kepentingan kelompok, melainkan demi tegaknya hukum, persaingan usaha yang sehat, serta keadilan bagi pelaku usaha daerah.” Tutup Saddam Husen (red)





