Polres Kota Pagaralam Tangkap Pelaku Pencabulan  Anak  Di Bawah Umur ,”

newssurya.com – Pagaralam.- Polres Kota Pagaralam Melalui Sat Reskrim Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Setelah Sempat Kabur Ke Bengkulu Selatan. Polisi Menegaskan Komitmen Penuh Dalam Melindungi Anak Sebagai Generasi Penerus Bangsa,”

Polres Kota Pagaralam kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Seorang Pria Berusia 50 Tahun Berinisial ES

Yang Diduga Melakukan Tindak Pencabulan Terhadap Keponakannya Yang Masih Berusia 7 Tahun, Berhasil Ditangkap Setelah Sempat Melarikan Diri Ke Bengkulu Selatan,”

Kasus ini Bermula Ketika Orang Tua Korban Mendapati Adanya Tanda-tanda Mencurigakan Dan Langsung Melakukan Pemeriksaan Medis. Dan Dari Hasil Pemeriksaan Tersebut Menguatkan Laporan Yang Kemudian Dilayangkan Ke Polres Kota Pagaralam. Dengan Berbekal Keterangan Saksi Dan Bukti, Polisi Menetapkan ES Sebagai Tersangka,”

Setelah Dilakukan Penyelidikan Tersangka Sempat Melarikan Diri Namun Berkat Kerja Cepat Unit PPA Bersama Tim Opsnal Polres Kota Pagaralam.

Pelaku Berhasil Ditangkap Di Desa Gunung Kembang, Kabupaten Bengkulu Selatan,” ungkap Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik Melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH, Didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.

Kapolres Menegaskan Bahwa Pihaknya Tidak Akan Memberikan Ruang Bagi Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Di Wilayah Hukumnya. Dan Kami Berkomitmen Penuh Untuk Melindungi Anak-anak Sebagai Generasi Penerus Bangsa.

Dan Setiap Laporan Akan Kami Tindak Lanjuti Secara Serius Agar Pelaku Mendapat Hukuman Sesuai Dengan Perbuatannya. tegasnya,”

Kini Tersangka Telah Diamankan Di Mapolres Kota Pagaralam Untuk Menjalani Proses Hukum Yang Lebih Lanjut Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Polisi Juga Mengimbau Masyarakat Khususnya Para Orang Tua Untuk Selalu Memberikan Edukasi Dan Pengawasan Kepada Anak Agar Terhindar Dari Tindak Kekerasan Maupun Pelecehan.,”

Berita-Heru.Dp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *