Masyarakat Tak Perlu Takut, Lawan Debt Collector Nakal dengan Hukum

Lombok Barat – newssurya.com. Praktisi hukum Rosihan Zulby, SH yang akrab disapa Sahabat Rosi, sekaligus anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Lombok Barat, menegaskan masyarakat tidak perlu gentar menghadapi praktik penagihan utang oleh debt collector yang bertindak di luar ketentuan hukum.

Menurut Sahabat Rosi, banyak aduan masyarakat terkait penagihan dengan intimidasi, ancaman, hingga perampasan kendaraan secara paksa di lapangan. Padahal, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita barang jaminan tanpa putusan pengadilan.

“Setiap debt collector wajib dibekali Surat Penugasan dan Pengawasan Internal (SPPI) atau Surat Kuasa Penagihan (SP3) dari perusahaan pembiayaan yang sah. Tanpa dokumen resmi, tindakan mereka adalah tidak sah dan melawan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perusahaan pembiayaan yang memperkerjakan debt collector tanpa memenuhi syarat hukum dapat dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai dari peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

“Kalau ada debt collector menagih dengan kekerasan atau tanpa SPPI/SP3, masyarakat berhak menolak. Segera laporkan ke kepolisian atau ajukan pengaduan ke BPSK,” jelasnya.

Sahabat Rosi juga mendorong warga agar berani mengumpulkan bukti berupa rekaman, foto, atau keterangan saksi saat terjadi pelanggaran. Bukti tersebut penting untuk proses hukum maupun pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen.

“Jangan takut. Negara menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga. Debt collector nakal bisa diproses pidana, dan perusahaan yang mempekerjakan mereka pun dapat disanksi. Laporkan, jangan diam,” pungkasnya.

Sadrah Korwil NTB

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *