NEWSSURYA Pagaralam,- Polres Kota Pagaralam Melalui Sat Resnarkoba Kembali Menunjukkan Komitmennya Dalam pemberantasan Narkotika Berdasarkan Hasil informasi Dari Masyarakat Bahwa Diterminal Nendagung Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika,l Menanggapi Laporan Dari masyarakat Tersebut Tim Sat Resnarkoba Langsung Melakukan Penyelidikan,’
Saat Tim Melakukan Penyelidikan Diterminal Nendagung Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam Ditemukan Seorang Laki-Laki Yang Gerak Geriknya Mencuriga Disaat itu Tim Langsung Melakukan Penangkapan Kepada Laki-Laki Tersebut Yang Diketahui Berinisial “K” Dan Kemudian Pada Saat Diamankan Ditemukan Satu Paket Besar Narkotika Jenis Ganja Dan Ditemukan Juga Satu Linting Ganja Didalam Saku Celana Yang Digunakannya Dan Hal Tersebut Diakui Oleh “K” Bahwa Barang Narkotika Tersebut Miliknya Rencananya Akan Dijual Kan Kembali Atau Diedarkan Kembali Karena Barang Tersebut Pelaku Berinisial “K” Langsung Diamankan Oleh Petugas,”
Penangkapan Yang Dilakukan Pada Hari Kamis Tanggal 24 Juli 2025 Kurang Lebih Sekitar Pukul 20.30 WIB, Diterminal Nendagung Kota Pagaralam.
Pelaku Berinisial “K” Anak Yang Masih Dibawah Umur Yang Beralamat Dikecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam,
Barang Bukti Yang Didapat Berupa 1 (satu) Paket Besar Narkotika Jenis Ganja Yang Terbungkus Plastik Warna Hitam Dengan Berat Bruto 240 Gram Dan 1 (satu) Linting Narkotika Jenis ganja Berat Bruto 20 (gram).,”
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik. Melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi.SH.M.Si Membenarkan Bahwa Telah Ditangkap Pelaku Yang Berinisial “K” Diduga Anak Dibawah Umur Pada Saat Dilakukan Penangkapan Ditemukan 1(satu) Paket Besar Jenis Ganja Berat Bruto 240 Gram Dan 1(satu) Linting Narkoba Jenis Ganja Berat 20 Gram, Dan Hasil Tes Urine Kepada Pelaku Juga Menunjukkan Hasil Positif(+) Metamfetamina Dan Positif(+) Tetra Hydro Cannabiol, Dalam Pemeriksaan Lebih Lanjut, Tersangka Mengakui Bahwa Barang Haram Tersebut Miliknya Yang Akan Diedarkan Kembali,”
Pelaku Yang Sudah Kami Tetapkan Sebagai Tersangka Pengedar, Yang Saat ini Lagi Menjalani Proses Hukum Sesuai Dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti Dan Tersangka Kini Telah Diamankan Di Mapolres Pagaralam Untuk Proses Penyidikan Lebih Lanjut. Serta Pihak Kepolisian Juga Tengah Melakukan Pengembangan Kasus Guna Mengungkap Jaringan Yang Lebih Luas. Kami Akan Berkomitmen Untuk Terus Memberantas Peredaran Narkoba Diwilayah Hukum Kota Pagaralam. Kami Juga Berharap Dukungan Dan informasi Dari Masyarakat Karena Itu Sangat kami harapkan. Ucap Iptu Doris Didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur ,”
Kasus ini Menjadi Peringatan Keras Bagi Siapa Pun Yang Mencoba Merusak Generasi Bangsa Dengan Narkoba. Polres Kota Pagaralam Memastikan Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pengedaran Narkotika Diwilayahnya.,”
Berita-Heru./red





