Lembaga Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu ( PEKAT – IB ) NTB : Pulau Shopia Lousia Berpotensi Sengketa Perairan Wilayah Indonesia dengan Australia

Mataram, 16 April 2025 – Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik dan Lingkungan (PEKAT IB NTB), Ziat Ulhaq, mengangkat isu krusial mengenai potensi sengketa perairan antara Indonesia dan Australia yang berakar pada keberadaan Pulau Sepatang Shopia Louisa di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Menurut Ziat Ulhaq, pulau-pulau kecil terluar (PPKT), termasuk Shopia Louisa, bukan sekadar titik geografis, melainkan fondasi penting bagi kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pulau-pulau kecil terluar adalah garda terdepan NKRI di wilayah perbatasan laut. Keberadaannya secara fisik menegaskan batas-batas teritorial kita dan menjadi acuan dalam menarik garis batas maritim dengan negara tetangga. Oleh karena itu, mengamankan PPKT seperti Pulau Sepatang Shopia Louisa adalah imperatif nasional,” tegas Ziat Ulhaq.

Lebih lanjut, Ziat Ulhaq menyoroti signifikansi strategis Pulau Shopia Louisa, “Letak Pulau Shopia Louisa yang relatif dekat dengan garis batas maritim dengan Australia menjadikannya aset yang sangat vital.

Pulau ini bukan hanya simbol kedaulatan, tetapi juga berpotensi mempengaruhi klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia di wilayah tersebut. Kehilangan pulau ini dapat membuka celah bagi interpretasi batas maritim yang merugikan kepentingan nasional.”

Sebagai wujud komitmen negara dalam menjaga kedaulatan, Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran yang signifikan, yakni Rp29 miliar, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek pembangunan tetrapod di Pulau Shopia Louisa.

Proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Pulau Shopia Louisa/Sepatang di Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2021 ini dikelola oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) PJSA NT 1 dan dikerjakan oleh PT. Inneco Wira Sakti Hutama.

Langkah ini menunjukkan pengakuan pemerintah akan pentingnya pulau tersebut dalam konteks pertahanan wilayah dan penegasan batas maritim.

Ziat Ulhaq kemudian menjelaskan implikasi mendasar dari Deklarasi Djuanda terhadap kasus ini,

“Deklarasi Djuanda tahun 1957 mengubah paradigma wilayah Indonesia dari konsep territoriale zee en maritieme kring (laut teritorial dan lingkungan maritim) menjadi negara kepulauan.

Prinsip utama deklarasi ini adalah bahwa wilayah perairan Indonesia dihitung dari garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau terluar.

Dengan demikian, keberadaan fisik Pulau Sepatang Shopia Louisa menjadi titik referensi krusial dalam menentukan garis dasar tersebut.
Jika pulau ini sampai tenggelam akibat abrasi yang diperparah oleh potensi kegagalan proyek pengaman pantai, maka Indonesia berisiko kehilangan titik acuan penting dalam menarik batas ZEE sejauh 200 mil laut dari garis dasar pantai terluar. Kehilangan ini bukan hanya sekadar kehilangan wilayah fisik pulau, tetapi juga potensi kehilangan sumber daya alam hayati dan non-hayati di wilayah perairan yang terpengaruh.” Jelasnya

Analisis Mendalam Potensi Sengketa dan Implikasi Hukum Internasional

Potensi sengketa perairan antara Indonesia dan Australia terkait Pulau Sepatang Shopia Louisa berakar pada interpretasi dan implementasi hukum laut internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. UNCLOS mengatur secara komprehensif mengenai rezim hukum laut, termasuk penentuan garis pangkal, batas-batas laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landas kontinen.

Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, Pasal 47 UNCLOS memberikan panduan mengenai penarikan garis pangkal kepulauan.

Garis pangkal ini menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau terluar dan karang kering terluar. Pulau Sepatang Shopia Louisa, sebagai salah satu PPKT, menjadi elemen penting dalam konfigurasi garis pangkal kepulauan Indonesia di wilayah tersebut. Jika pulau ini hilang, Indonesia mungkin kesulitan untuk mempertahankan garis pangkal yang sama, yang berpotensi memperkecil cakupan wilayah maritimnya.

Sebagai contoh konkret, hilangnya sebuah pulau terluar dapat secara langsung mempengaruhi perhitungan ZEE. ZEE adalah wilayah di luar dan berbatasan dengan laut teritorial suatu negara kepulauan, yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE, negara pantai memiliki hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan non-hayati di dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya, dan kegiatan lain untuk tujuan ekonomi dan eksplorasi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin.

Jika garis pangkal bergeser karena hilangnya pulau, maka batas ZEE Indonesia di wilayah tersebut juga berpotensi menyusut, yang dapat berdampak pada hak penangkapan ikan, eksplorasi minyak dan gas, serta kegiatan ekonomi kelautan lainnya.

Lebih lanjut, potensi sengketa dengan Australia dapat muncul jika Australia memiliki interpretasi yang berbeda mengenai dampak hilangnya Pulau Sepatang terhadap batas-batas maritim yang telah disepakati atau yang belum sepenuhnya delimitasi.

Sengketa semacam ini dapat melibatkan mekanisme penyelesaian sengketa internasional, seperti negosiasi bilateral, mediasi, konsiliasi, atau bahkan pengajuan kasus ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice).

Kasus sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan antara Indonesia dan Malaysia menjadi contoh bagaimana hilangnya atau perubahan status geografis suatu wilayah kecil dapat menjadi sumber permasalahan batas negara.

Meskipun konteksnya berbeda, prinsip bahwa fitur geografis terluar memiliki implikasi hukum terhadap batas wilayah tetap relevan.

Oleh karena itu, upaya perlindungan Pulau Sepatang melalui proyek pembangunan pengaman pantai bukan hanya sekadar tindakan mitigasi lingkungan, tetapi juga langkah strategis dalam menjaga kedaulatan maritim dan mencegah potensi sengketa dengan negara tetangga. Kegagalan proyek ini atau pemeliharaan yang tidak memadai di masa depan dapat memiliki konsekuensi hukum dan geopolitik yang signifikan bagi Indonesia.

Referensi Hukum yang Lebih Komprehensif

  1. Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957: Deklarasi ini merupakan tonggak sejarah yang mengubah konsep wilayah Indonesia menjadi negara kepulauan, dengan implikasi langsung terhadap penentuan batas maritim berdasarkan pulau-pulau terluar.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia: Undang-undang ini menjabarkan lebih lanjut prinsip-prinsip Deklarasi Djuanda dalam hukum positif Indonesia, termasuk metode penarikan garis pangkal kepulauan.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan: Undang-undang ini memperkuat kedaulatan maritim Indonesia dan mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, mengakui pentingnya PPKT dalam menjaga keutuhan wilayah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia: Peraturan ini secara spesifik menetapkan koordinat geografis PPKT Indonesia, termasuk Pulau Sepatang Shopia Louisa, yang menjadi dasar dalam penentuan garis pangkal dan batas maritim.
  5. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1982: Sebagai instrumen hukum internasional utama yang mengatur rezim hukum laut, UNCLOS memberikan kerangka kerja bagi negara-negara kepulauan dalam menetapkan batas maritimnya. Pasal 47 secara khusus mengatur mengenai penarikan garis pangkal kepulauan yang lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau terluar dan karang kering terluar, dengan ketentuan-ketentuan tertentu mengenai rasio daratan dan perairan dalam garis pangkal tersebut. Hilangnya Pulau Sepatang dapat mempengaruhi kemampuan Indonesia untuk memenuhi kriteria Pasal 47 dalam menarik garis pangkal di wilayah tersebut.
  6. Yurisprudensi Internasional: Putusan-putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus-kasus sengketa batas maritim, seperti kasus antara Malaysia dan Singapura mengenai Pedra Branca/Pulau Batu Puteh, Middle Rocks, and South Ledge, menunjukkan pentingnya fitur geografis dalam penentuan batas wilayah. Meskipun setiap kasus memiliki kekhasan tersendiri, prinsip bahwa keberadaan dan status suatu pulau atau batuan karang dapat mempengaruhi klaim maritim adalah relevan.

Penting bagi pemerintah dan seluruh elemen bangsa untuk menyadari implikasi strategis dan hukum dari keberadaan pulau-pulau kecil terluar seperti Shopia Louisa. Upaya perlindungan dan pengelolaan yang berkelanjutan terhadap PPKT adalah investasi jangka panjang dalam menjaga kedaulatan dan potensi maritim Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *