Laskar NTB Nilai Ada kejanggalan Dalam Penetapan Haji Masrah Sebagai Tersangka

Ketua Umum Laskar NTB, HM Agus Setiawan, angkat bicara terkait penetapan Haji Masrah alias Amaq Nas sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Ia menilai, proses hukum terhadap Amaq Nas sarat kejanggalan dan dilakukan secara tidak profesional.

Penetapan Haji Masrah sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/III/RES.1.9/2025/RESKRIM tertanggal 13 Maret 2025, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Namun, menurut Agus, langkah itu dinilai sewenang-wenang dan terkesan dipaksakan oleh penyidik.

Proses penyelidikan dan penyidikan ini sarat kejanggalan.

Kami menduga kuat adanya konspirasi antara pelapor dengan oknum penyidik. Bisa jadi ada iming-iming tertentu hingga penyidik begitu bernafsu menetapkan Haji Masrah sebagai tersangka,” ujar Agus kepada Media newssurya Jumat (18/4/2025).

Agus juga menyoroti penyitaan barang bukti yang dinilainya tidak sesuai prosedur hukum.

Ia menyebut surat asli yang menjadi objek laporan disita tanpa surat penyitaan resmi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Surat asli yang menjadi objek laporan disita begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa surat penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Tak hanya itu, Agus juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap Haji Masrah oleh oknum penyidik, yang berujung pada tekanan psikologis hingga menyebabkan stroke ringan dan sudah menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit.

“Ada pesan WhatsApp dari oknum penyidik yang kami anggap sebagai bentuk intimidasi.

Parahnya lagi, surat jual beli diambil tanpa surat penyitaan, kata penyidik untuk membantu penyelesaian kasus,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan cara penyidik dalam memeriksa saksi, termasuk pemeriksaan terhadap Drs. HL Suardan yang dilakukan di rumahnya tanpa surat panggilan resmi. Bahkan, Suardan disebut sempat diminta menandatangani kertas kosong oleh penyidik.

Melihat berbagai kejanggalan tersebut, Agus mendesak Kapolres Lombok Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus ini.

“Kalau ini dibiarkan, masyarakat akan semakin hilang kepercayaan pada proses hukum di Polres Lombok Tengah,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari Kapolres, pihaknya akan mengadukan perkara ini ke Polda NTB, Kapolri, hingga Kompolnas.

“Kami minta semua oknum yang terlibat dalam penyidikan ini diberikan sanksi. Kalau tidak, Laskar NTB akan bergerak,” tutup Agus.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto S.I.K mengatakan akan mengecek ulang kasus tersebut.

“Perihal diatas, saya akan cek ulang dan akan memerintahkan penyidik untuk secara transparan dan profesional dalam menangani perkara,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar