Lombok Tengah-Laskar NTB berencana meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia (RI) untuk menolak usulan calon pimpinan (Capim) Baznas Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dianggap cacat hukum.
Dugaan ini muncul karena proses penjaringan oleh panitia seleksi (Pansel) diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Tak hanya itu, Laskar NTB juga mendesak Gubernur NTB untuk segera mengevaluasi kinerja Pansel.
pengangkatan Pimpinan Baznas Provinsi,” terang Agus.
Dari 48 calon yang mendaftar, Agus menyebut hanya segelintir yang memenuhi syarat kompetensi sesuai UU dan PP tersebut.
Agus melihat, dari beberapa nama yang dinilai kompeten antara lain Drs. H. Nurdin Mansyur, MM (Pimpinan Baznas Kota Bima bersertifikasi), Ismul Basar, S.P., M.AP (Pimpinan Baznas Kabupaten Lombok Timur 2020-2025), Drs. Achmad Saichu (eks Pimpinan Baznas Kabupaten Sumbawa 2016-2021 dan Dewan Pengawas Eksternal Baznas Provinsi NTB 2020-2025).
Selain itu ada juga TGH. Ma’arif, QH., M.Ag (Pimpinan Baznas bersertifikasi dan Asesor LSP Baznas RI), H. Abdul Hakim, SH., S.Pt., MP (Pimpinan Baznas Provinsi NTB 2020-2025, Asesor dan Trainer LSP Baznas RI), serta Dr. TGH. Patimura Farhan, M.HI (Pimpinan Baznas Provinsi NTB 2020-2025 bersertifikasi).
Namun, setelah serangkaian tes tulis dan wawancara, nama-nama tersebut tidak termasuk dalam 10 calon yang diusulkan ke Baznas RI untuk mendapatkan pertimbangan.
Lebih jauh Agus menyatakan, pihaknya menyoroti bahwa 10 calon terpilih justru diduga sarat kepentingan politik dan berbau balas jasa.
Menurut pantauan mereka, mayoritas calon tersebut merupakan tim sukses dalam pemilihan Gubernur NTB periode 2025-2030.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah TGH. GR, yang tercatat sebagai Wakil Ketua DPW salah satu partai di NTB sekaligus calon anggota legislatif periode 2024-2029.
Keikutsertaan figur ini dinilai melanggar syarat “tidak menjadi anggota partai politik” sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011.
“Dari hasil pengamatan kami, proses seleksi ini tidak transparan dan jauh dari semangat UU yang mengatur pengelolaan zakat. Kami menduga ada intervensi politik yang kuat, sehingga calon-calon berkompeten tersingkir, digantikan oleh figur-figur yang memiliki afiliasi politik,” ungkap Agus.
Atas temuan ini, Laskar NTB mengajukan permohonan kepada Ketua Baznas RI untuk menolak usulan 10 calon Pimpinan Baznas Provinsi NTB periode 2025-2030 dari Tim Seleksi.
Mereka meminta agar panitia seleksi membuka secara publik kompetensi para calon, yang dibuktikan dengan sertifikat resmi dari lembaga berwenang, demi menjaga integritas dan marwah Baznas sebagai garda terdepan pengelola zakat di NTB.





