Tegakkan Supremasi Sipil,Hentikan Arogansi Kepemimpinan Praobo-Gibran(RUU TNI Menjadi UU)

Mataram, 22 Maret 2025. Dengan Situasi Negara yang sedang genting dan tidak baik-baik saja oleh beberapa kebijakan Pemerintah Pusat yang semakin mengerikan, justru menindas Masyarakat Sipil dan Mundurnya Penegakan Supremasi Sipil.

RUU TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Ada 3 pasal penting dalam perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Sementara dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

RUU TNI yang dibahas pemerintah bersama DPR ini mengubah beberapa pasal mengenai tugas dan kewenangan pokok TNI, termasuk usia pensiun hingga keterlibatan TNI aktif dalam kementerian/lembaga.

Pengesahan RUU TNI Menjadi UU juga Merupakan Tindakan yang meresahkan dan merugikan masyarakat sipil, Karena sudah meberikan ruang Lebih terhadap TNI untuk masuk ke rana sosial politik, tidak menutup kemungkinan bangsa ini akan kembali di masa orde Baru, RUU TNI Menjadi UU juga Memberi dampak Negatif Untuk Masyarakat sipil, Ruang-ruang dan Jabatan Yang seharusnya di isi oleh justru di isi oleh TNI.

Oleh karna kami dari Pengurus Cabang Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia, meminta kepada DPR RI untuk di telaah kembali RUU TNI yang telah di sahkan menjadi UU, yang justru tergesa-gesa dalam mensahkan RUU TNI menjadi UU dan terkesan di politisasi. Ujar ketua cabang PMII Kota Mataram Edi Irawan Saputra.

Ketua PMII Mataram, Edi Irawan Saputra, Juga menegaskan bahwa PC PMII Mataram Menolak Pengesahan RUU TNI Menjadi UU, yang tidak Pro Sipil dan tidak memikirkan kepentingan Masyarakat Sipil tapi justru Mementingkan kepentingan kelompok tertentu. DPR RI sebagai representasi Sipil juga terkesan di atur-atur lebih mengedepankan kepentingan kelompok dan Pribadinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *