Labuhanbatu – Newssurya.com
Sepandai pandainya Tupai melompat akhirnya jatuh juga, Sepadan pandainyq menyimpan bau busuk akhirnya tercium juga.
Hal ini terjadi kepada Teguh A.K S.H alias Ogut Teguh warga Rantau prapat yang di duga menipu H. Asrizal warga Bilah Hilir dimana telah menipu untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran salah perguruan tinggi dengan biaya 300 juta, Bulan Juli 2022 yang lalu.
Ogut Teguh masuk tahanan Polres Labuhabatu sekitar Bulan Februari 2025 yang lalu. Biar di tahankannya rasanya tidur di ruangan Hotel Prodeo, ungkap Nara sumber yang tidak bersedia di sebutkan namanya, Jumat ( 21/03/2025).
Sudah wajar kesabaran H.Asrizal di tipu oleh Ogut karena sudah berjalan 3 tahun tanpa memulangkan uangnya karena pada kasus memasukkan anaknya untuk lulus ke Fakultas Kedokteran. Sehingga tidak ada yang kebal hukum, walau katanya dia seorang tokoh masyarakat Labuhanbatu, jika orang jahat dengan menipu harus di hukum sesuai prosedur yang berlaku. katanya.
Tindak pidana penipuan ini diatur pada Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dalam hukum pidana Indonesia. Pasal ini mengatur mengenai tindakan yang dilakukan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Dalam pasal 378 KUHP, penipuan akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, ujarnya.
Kami berharap agar Polres Labuhanbatu memproses secepatnya agar P21 sehingga naik ke persidangan, agar di tahankan perbuatan tersebut yang membuatnya Sombong, tutupnya.
Ditempat terpisah Jurnalis mengkonfirmasi terhadap Ogut Jumad 21 maret 2025 melalui SMS WA Pribadi tentang kasus penipuan , tidak dibalas di hubungi tidak di angkat , sampai berita Naik kemeja Redaksi.
* DR.Rangkuti* / Redaktur.





