Oknum GM PT. Lombok Mulia Jaya Diduga Telah Melakukan Intimidasi Ditempat Kerja Kepada Puluhan Karyawan

Lombok Tengah-Gabungan Koalisi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat (Kompas) Nusa Tenggara Barat (NTB) soroti PT. Lombok Mulia Jaya yang berada di Desa Batu Nyala, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Hal utama yang disoroti oleh Kompas NTB, prihal dugaan intimidasi puluhan karyawan yang dilakukan oleh General manager (GM) PT. Lombok Mulia Jaya selain itu pihak PT. Lombok Mulia Jaya juga diduga telah menggantungkan status karyawan yang puluhan tahun bekerja.

Hal itu disampaikan Saddam Husen Koordinator lapangan (Korlap) Kompas NTB, setelah pihaknya menerima aduan dari beberapa oknum Karyawan PT. Lombok Mulia Jaya.

“Kami menduga Perusahaan PT. Lombok Mulia Jaya ini melanggar Undang – Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja” Tegas Saddam Husen Korlap Kompas NTB. Kamis, (13/03)

Dari lima puluh (50) karyawan PT. Lombok Mulia Jaya tersebut jelas Saddam Husen, hanya beberapa orang yang diberikan kontrak kerja.

“Dan itu kemarin-kemarin mereka diberikan kontrak kerja oleh pihak PT. Lombok Mulia Jaya meskipun karyawan sudah kerja hampir kurang lebih 6 tahun” Terangnya

Ia menegaskan dari pengakuan oknum karyawan, diduga oknum GM PT. Lombok Mulia Jaya telah melakukan intimidasi di tempat kerja kepada puluhan karyawannya yang sangat berpotensi melanggar hukum.

“Hal itu tentu akan berdampak negatif pada kesehatan mental karyawan” Katanya

Selain itu, Ia juga membeberkan terkait beberapa pekerja titipan dari oknum pejabat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Loteng yang saat ini aktif bekerja di PT. Lombok Mulia Jaya tersebut.

Sehingga, pihaknya menduga Perusahaan PT. Lombok Mulia Jaya sangat berpotensi melanggar Undang – Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja

Untuk itu, Ia meminta kepada pihak direksi dan komisaris PT. Lombok Mulia Jaya untuk mencopot GM PT. Lombok Mulia Jaya karena menjadi benalu pada perusahaan tersebut.

“Diduga karena oknum GM ini melakukan intimidasi terhadap pekerjanya, belum lagi saat lembur, pihak pekerjanya hanya diberikan nasi bungkus dengan harga Rp. 10.000.00. Tanpa dibayar jam lemburnya” Ungkapnya

Lebih jauh pihaknya juga meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Loteng untuk menekan pihak Perusahaan PT. Lombok Mulia Jaya agar segera mengeluarkan Kontrak Kerja bagi karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun.

“Jika ini tidak di indahkan tuntutan kami, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum dengan mengacu kepada Undang-undang (UU) yang mengatur perlindungan pekerja di Indonesia di antaranya adalah UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja” Tegasnya

Sedangkan GM PT Lombok Mulia Jaya Dan Disnaker Belum ada jawaban Sampai berita ini diterbitkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *