Sulut-Newssurya, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Hal ini karena Surat izin mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Persyaratan tersebut yakni sudah mahir dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehat jasmani dan rohani serta memahami peraturan lalu lintas.. Jika ada orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak memiliki atau membawa SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, maka Orang tersebut dapat dikenakan tilang.
Adapun biaya untuk penerbitan SIM baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000. Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp 250.000. Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000, Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000. Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.
Biaya penerbitan SIM harus sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan, tegas Kapolri Sigit Sulistyo dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.Namun sangat disayangkan hal ini terkesan diabaikan oleh oknum-oknum anggota polisi bagian lantas yang ada di Polres Minahasa.
Pasalnya terdapat pengakuan dari beberapa orang yang datang untuk mengurus SIM terindikasi dipersulit dengan biaya yang cukup mahal, sehingga menjadi salah satu penghalang dalam pengajuan permohonan SIM.”Biaya pembuatan SIM C dikenakan tarif bervariasi mulai dari 550 ribu”, ujar JP salah seorang pemohon.
Bahkan menurut JP, sempat terjadi negosiasi karena uang yang disiapkan tidak cukup untuk memenuhi permintaan. Akhirnya sesuai kesepakatan, biaya pembuatan SIM dikurangi tapi dengan catatan harga tersebut belum termasuk biaya keterangan kesehatan.
Beberapa warga lainnya meminta supaya ada tindakan tegas terhadap hal tersebut, karena ini bagian dari pungli. “Bagaimana kami mau taat aturan sebagai pengendara kendaraan bermotor kalau dalam pengurusan SIM biayanya mahal, butuh waktu untuk mengumpulkan dananya”, ujar mereka.
Terindikasi dalam mengikuti tes tulisan dan praktek sengaja dipersulit sehingga tidak lulus, maka terjadi negosiasi kesepakatan jumlah biaya yang ditawarkan untuk diterbitkan SIM. Demikian juga dengan keterangan psikologi dan keterangan kesehatan, tidak dilakukan tes hanya dengan membayar masing-masing seratus ribu langsung lolos.
Kasat Lantas Polres Minahasa Iptu Repy Samel ketika dihubungi untuk konfirmasi, tidak merespon malahan memblokir nomor kontak wartawan media ini.Penulis: GrCh






4592rm
terimakasuh