Diduga Jadi Markas Transaksi Narkoba, Aliansi Jihad Nahi Mungkar NTB Gelar Aksi Tuntut Pengawasan Hotel terhadap Peredaran Narkotika

Mataram, 26 Februari 2025 – Aliansi Jihad Nahi Mungkar NTB (AJI NAHIM NTB) menggelar aksi demonstrasi menyoroti dugaan hotel sebagai pusat transaksi narkotika. Aksi ini berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 16.00 WITA di depan Idoop Hotel, Mataram, dan diikuti oleh puluhan peserta.

Fidar Khairul Diaz, selaku Koordinator Lapangan, menyatakan bahwa aksi ini merupakan reaksi terhadap temuan laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor: BP/90/VII/RES.4.2/2024/DITRESNARKOBA POLDA KEPRI, yang mengungkap adanya penggunaan hotel sebagai tempat transaksi narkotika.

“Jika laporan seperti ini hanya sekali atau dua kali, mungkin masih bisa dianggap kebetulan. Namun, jika terjadi hingga delapan kali, ini sudah tidak wajar. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan pembiaran dari pihak hotel,” ujarnya.

Dalam aksinya, AJI NAHIM NTB menuntut manajemen hotel untuk memenuhi kewajiban dalam pencegahan peredaran narkotika. Tuntutan ini mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 131, yang mewajibkan masyarakat, termasuk pelaku usaha, untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
  • Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang mewajibkan tempat usaha, termasuk hotel, memiliki sistem pengawasan dan pencegahan narkotika di lingkungan mereka.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, yang menegaskan bahwa badan usaha harus terlibat aktif dalam pemberantasan narkotika.

Herman, salah satu orator aksi, menegaskan bahwa hotel memiliki tanggung jawab dalam memastikan tidak terjadi penyalahgunaan tempat untuk aktivitas ilegal.

“Pihak Idoop Hotel seharusnya memiliki mekanisme pengawasan ketat serta fasilitas pencegahan dini guna mencegah praktik peredaran narkotika. Jika terbukti lalai, ini bisa dianggap sebagai pembiaran yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” katanya dalam orasi.

M. Fdaullah, Koordinator Umum aksi, menyebut bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan mengenai dugaan transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar hotel tersebut. Oleh karena itu, aksi ini bertujuan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi mendalam dan menindak pihak yang bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin ada ruang bagi peredaran narkotika di Kota Mataram, apalagi jika ada tempat usaha yang diduga menjadi lokasi berulangnya praktik ini. Kami mendesak pihak hotel untuk bertanggung jawab dan meminta pemerintah daerah serta aparat kepolisian bertindak tegas,” tegas Fdaullah.

AJI NAHIM NTB juga menyatakan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Mereka akan terus mengawal upaya pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan hotel, termasuk dengan menyurati Polda NTB, Dinas Pariwisata, dan BNN Provinsi NTB.

Aksi ini berlangsung secara damai dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan dan pemerhati anti-narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *