Seakan Kebal Hukum, SPBU Desa Gurun Mudo 24.37.465 Secara Terang-terangan Jual BBM Bersubsidi pada Penimbun, Ini Buktinya

Newssurya.com//Sarolangun- Kendati telah pernah ditindak secara hukum oleh Polres Sarolangun pada beberapa waktu lalu, terkait penyelewengan BBM (bahan bakar minyak), SPBU Gurun Mudo dengan Nomor 24.37.465 Kecamatan mandiangin kabupaten Muaro Jambi kembali berulah.

Bahkan, saat ini pihak SPBU tersebut secara terang-terangan menjual BBM bersubsidi kepada para Pelangsir atau pengecer yang ada di wilayah itu.

Walau perbuatan tersebut jelas-jelas telah melanggar ketentuan dan dilarang keras oleh pihak PT Pertamina, namun pihak SPBU seakan menganggap hal itu bagaikan pepesan kosong yang tidak berarti.

“Kongkalikong penyaluran BBM bersubsidi, terutama jenis premium di SPBU Gurun Mudo ini sudah berlangsung cukup lama dan tergolong gamblang. Setiap kali pasokan Pertalite masuk ke SPBU, dalam hitungan jam langsung habis Para pelangsir dan pengecer yang membeli dengan menggunakan Mobil dan Sepeda Motor dengan cara berulang ulang,”Ungkapnya Warga yang tidak Mau disebutkan Namanya.

Dan sepertinya hal ini telah menjadi tradisi pengelola SPBU itu.seperti pesanan, dimana dalam satu orang mereka bisa membeli BBM hingga ratusan liter dan bahkan lebih, baik BBM itu jenis Pertalite.

Maka dari itu sambungnya, sebagai masyarakat yang merupakan konsumen, dirinya merasa sangat dirugikan oleh pihak SPBU itu. Oleh karena itu, dirinya meminta pihak terkait dalamhal ini Disperindag Sarolangun, Pertamina dan bahkan SKK Migas untuk menindak tegas SPBU nakal tersebut.

“Dan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Polres Sarolangun, saya harap untuk dapat melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap para mafia BBM bersubsidi yang sangat merugikan masyarakat itu,” pungkasnya tegas.

Bahkan, disinyalir ada dugaan terjadi pembiaran, hingga para mafia BBM dengan se-enaknya melenggang bebas meraup keuntungan dari hasil jual beli minyak BBM bersubsidi, yang sebenarnya untuk masyarakat miskin.Hal inilah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berawal dari informasi warga, mereka mengatakan dan beberapa kali menemukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Modusnya, para pelaku yang diduga menimbun BBM tersebut dengan cara pembelian secara estafet, atau berkala dan ditimbun tak jauh dari SPBU.

“Benar Pak, mereka membeli BBM Pertalite dengan cara bergantian. Mereka menggunakan Mobil dan sepeda motor besar-besar. Seperti Suzuki Thunder dan Mega Pro,” jelas warga.baru baru ini.

Lanjut dikatakannya,untuk melancarkan aksi melangsir tersebut diduga ada pungutan di pertalite 100ribu seminggu untuk mobil dan untuk motor 50 ribu seminggu.pelangsir di kutip dari beberapa pelangsir dan Uang di pungut oleh oprator inisial D dan A.

Selanjutnya Dana tersebut di kumpul di seorang admin kantor SPBU Gurun Mudo,di perintah oleh seorang pengawas inisial HR.

Kegiatan ini tanpa di ketahui oleh maneger SPBU Gurun Mudo dan ini insiatif dari pengawas SPBU inisial HR.

Dari hasil informasi warga tersebut, awak media mencoba melakukan penelusuran dan memang benar, apa yang dikatakan saksi mata, aktifitas pengangkut BBM jenis Pertalite yang dilakukan mafia minyak yang terjadi di jl.lintas Desa Gurun Mudung, Kec. Mandiangin,kabupaten Sarolangun.

Dengan santainya mereka mengangkut menggunakan Mobil dan sepeda motor dari SPBU menuju ke tempat penampungan untuk disedot dan disinyalir dipindah ke jerigen lalu dijual kembali di sekitaran Kabupaten Sarolangun.

Lebih lanjut warga sekitar lokasi mengatakan, memang mereka membeli BBM jenis pertalite tersebut di SPBU Gurun Mudo di Kec.Mandiangin. Dengan nomor lambung 2437465.

Sementara itu, salah seorang warga yang tak jauh dari lokasi dimana di lansirnya BBM melalui Mobil dan tangki sepeda motor ke jerigen, menambahkan bahwa, mereka para mafia BBM tersebut, menduga adanya keterlibat oknum APH berinisial (NT).

Perlu diketahui, maraknya pembelian BBM dengan cara tak lazim tersebut sudah mendapatkan persetujuan dengan pihak Pengawas dan Karyawan SPBU Gurun Mudo. Ia menjelaskan, jika pembelian menggunakan Mobil dikenakan pungutan  100 ribu perminggu dan Motor 50 ribu Perminggunya.

“Miris sekali, kalau mengacu pada undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 Jo pasal 58, barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun, dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.(*)

“Kaperwil Jambi”

“Nopri Ardi”

(Tim ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *