Newssurya.com//JAMBI-Apabila pria bernama Leo Darwin ini satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tidak bisa membayar uang pengganti maka semua harta dan asetnya akan disita jaksa.
Jika aset yang ada masih tidak mencukupi juga maka akan diganti dengan penjara tambahan selama 10 tahun.
Leo Darwin juga divonis 16 tahun penjara oleh hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leo Darwin selama 16 tahun kurungan penjara karena dinyatakan secara sah bersalah,” kata M Syafrizal Fahmi, Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi di Jambi pada Jumat (14/2/2025).
Selain itu ia juga didenda Rp700 juta atau subsider 6 bulan penjara. Adapun kasus korupsi Bank Jambi yang melibatkan Leo Darwin dan beberapa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp310 Miliar,”terangnya.(*)
“Kaperwil Jambi”
“Nopri Ardi”





