Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 6 Tersangka Curanmor, 3 Pelaku Dapat Hadiah Timah Panas

Caption : Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko TriYulianto saat menggelar Konferensi Pers.

PAMEKASAN,NEWSSURYA.COM. – Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan kembali menangkap 6 pelaku Curanmor, 3 diantaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan, Jum’at, (07/02/25).

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, salah satu dari pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Lebih lanjut pihaknya juga menambahkan bahwa 3 pelaku curanmor harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diamankan oleh jajaran satreskrim Polres Pamekasan.

“Ketika kami berusaha mengamankan mereka, ketiganya melawan petugas, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dengan menembak mereka.ini upaya untuk memberikan efek jera,”. jelas AKBP Hendra dalam konferensi pers.

Berikut daftar 6 pelaku Curanmor yang ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan. AR (21 tahun), E (41 tahun), H (39 tahun) berasal dari Kabupaten Sampang, FP (25 tahun) dari Surabaya, M (38 tahun) dari Pamekasan, dan AF (28 tahun) berasal dari Kabupaten Sumenep.

6 pelaku curanmor harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Pasal yang dibebankan adalah Pasal 363 Ayat 1 dan 5 KUHP, Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Kapolres Pamekasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *