Labuhanbatu – Sidang Gugatan Jumadi digelar pengadilan Negeri Rantauprapat, gugatan ini terus bergulir di gelar sesuai jadwal dan tahapan agenda sidang, Penyerahan dan Verifikasi Bukti, Pemdes Sidorukun digugat Jumadi yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan,SH.MH.
Gugatan Jumadi kepada Pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah Alm.Iskhak kembali digelar Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2024/PN.RAP. (Rabu, 5/2/2025).
Beriman Panjaitan mengatakan, sidang Hari ini dengan agenda sidang Penyerahan dan Verifikasi Bukti dari kami penggugat atas nama Jumadi, Dalam sidang hari ini para tergugat dan turut tergugat tidak hadir, bebernya.
Jumadi Melakukan Gugatan terhadap Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT I; Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5 Kecamatan bilah hulu dan pangkatan TERGUGAT II; Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT III, Mantan Camat Pangkatan Tergugat IV dan Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat 1, tutupnya. / AS





