Labuhanbatu – Melihat seringnya aksi unjuk rasa warga yang terjadi di PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Praktisi Hukum Labuhanbatu Beriman Panjaitan yang juga direktur LBH IPK Labuhanbatu menyoroti sikap perusahaan raksasa Asian Agri Group yang tidak respek akan keluhan masyarakat sekitar.
Beriman juga menyayangkan sikap perusahaan yang hanya memberikan harapan yang tidak jelas kapan realisasinya. Padahal menurutnya CSR itu
merupakan kewajiban perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Beriman Panjaitan Selaku Direktur LBH IPK Labuhanbatu saat dimintai tanggapan kepada media di Rantauprapat, Selasa (05/2/2025) menegaskan, terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, para pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 74 ayat 1 dan 2 mengatakan, bahwa setiap perusahaan subjek hukum wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. /AS.





