Lombok Tengah – 13 September 2025 – Kami menerima aduan masyarakat Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, terkait dugaan praktik rangkap jabatan dan penerimaan double gaji oleh seorang oknum Kepala Dusun Mengkoneng. Oknum tersebut disebut-sebut merangkap jabatan sebagai Kepala Dusun sekaligus Kepala Sekolah, namun tetap menerima gaji penuh dari APBD.
Praktik ini jelas melanggar aturan, menimbulkan konflik kepentingan, serta berpotensi merugikan keuangan negara. Lebih ironis lagi, Kepala Desa Pandan Indah diduga membiarkan praktik ini tanpa tindakan tegas.
Dugaan Pelanggaran Hukum:
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 17) – larangan penyalahgunaan wewenang.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 66) – larangan rangkap jabatan perangkat desa.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 3) – asas pengelolaan keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.
UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) – penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
Oleh karena itu kami dengan tegas meminta pihak terkait yakni,
- Inspektorat Lombok Tengah segera melakukan audit investigasi.
- Bupati Lombok Tengah menjatuhkan sanksi administratif kepada oknum Kepala Dusun dan Kepala Desa Pandan Indah.
- Kapolres Lombok Tengah dan Kejari Praya segera menyelidiki dugaan kerugian negara serta memproses hukum sesuai UU Tipikor.
- Kementrian Agama Lombok Tengah dan Kakanwil NTB agar segera mencopot oknum Kepala Sekolah MI AL-Hikam AL-Ma’arif Mengkoneng dan menghentikan praktik rangkap jabatan yang jelas-jelas melanggar hukum.
Kami menegaskan, dugaan rangkap jabatan dan penerimaan gaji ganda ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus indikasi tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar ada efek jera dan tercipta pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Laporan resmi atas kasus ini akan kami layangkan ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat. “Tegas,
Saddam Husen (red)





