Kawal NTB: Pemerintah Daerah Lemah Tangani 200 Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Lale Uswatun Hasanah Divisi Pariwisata, SDA, dan Pertanahan Kawal NTB

Lombok Tengah, 05 Agustus 2025. Belum tuntasnya persoalan ratusan vila tak berizin di kawasan wisata Kuta, Lombok Tengah menjadi bukti lemahnya kinerja Pemerintah Daerah dalam mengelola sektor pariwisata dan tata ruang wilayah.

Kawal NTB mencatat ada sekitar 200 vila yang hingga kini belum mengantongi izin resmi. Seharusnya, persoalan ini ditangani secara terintegrasi oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD): Dinas Perizinan, Dinas Pendapatan, dan Dinas Pariwisata. Namun kenyataannya, ketiganya justru tidak berkoordinasi dengan baik, yang akhirnya menyebabkan kerugian besar bagi daerah.

Lebih dari itu, kami menduga kuat adanya permainan aparat dalam proses pembangunan vila-vila tersebut. Beberapa informasi yang kami himpun menunjukkan keterlibatan oknum anggota kepolisian, yang terindikasi memberi jaminan kepada pemilik vila dan kafe untuk membangun tanpa perlu mengurus izin terlebih dahulu. Modusnya, mereka diduga menjanjikan bahwa izin bisa diurus belakangan, asalkan proyek pembangunan melibatkan mereka.

Bupati Lombok Tengah harus bersikap tegas. Jangan sampai terkesan lemah dan membiarkan pelanggaran aturan yang jelas-jelas telah diatur dalam Perda dan regulasi lainnya. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada ruang untuk praktik pembiaran apalagi kongkalikong terkait perizinan ini.

Menurut analisis Kawal NTB, potensi kerugian daerah akibat izin yang tidak dipenuhi oleh ratusan vila ini bisa mencapai Rp2 hingga Rp3 miliar, belum termasuk dampak turunan lainnya. Jika perizinan tidak dijalankan, maka kewajiban lain seperti pajak, retribusi, dan kontribusi sosial dari pemilik usaha juga akan diabaikan.

Seharusnya, koordinasi antar OPD merupakan tanggung jawab Sekda sebagai manajer birokrasi daerah. Sayangnya, hingga kini tidak ada upaya konkret dari Sekda untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan Satpol PP terkesan mandul dalam menjalankan tugas penegakan Perda di Lombok Tengah.

Ironisnya, penegakan hukum dan aturan hanya diterapkan secara represif kepada pedagang kecil dan masyarakat bawah, sementara pengusaha besar dibiarkan bebas melanggar tanpa ada tindakan berarti. Ini jelas bentuk ketidakadilan yang mencoreng wajah pemerintahan daerah.

Kawal NTB mendesak agar Pemerintah Daerah segera:

1. Melakukan audit dan pendataan ulang seluruh vila dan kafe di kawasan wisata.

2. Memproses hukum oknum yang terlibat dalam pelanggaran perizinan.

3. Mengaktifkan kembali peran Satpol PP sebagai garda depan penegakan aturan

4. Menjalankan koordinasi lintas OPD secara tegas dan terukur.

Sadrah Korwil NTB

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *