PAMEKASAN, – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers terkait hasil ungkap kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung sejak bulan Februari hingga awal Maret 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Joglo Mapolres Pamekasan pada Rabu, (12/3/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pamekasan, AKBP. Hendra Eko TriYulianto, mengungkapkan bahwa operasi Pekat tahun 2025 berhasil mengungkap sejumlah kasus, di antaranya narkoba, minuman keras ilegal, judi, handak (bahan peledak), hingga prostitusi.
Operasi yang berlangsung mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025 tersebut berhasil mengungkap total 27 kasus dengan 31 tersangka.
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap adalah sebagai berikut:
- Handak: 1 kasus, 1 tersangka
- Prostitusi: 2 kasus, 2 tersangka
- Judi: 2 kasus, 3 tersangka
- Miras Ilegal: 14 kasus, 15 tersangka
- Narkoba: 8 kasus, 10 tersangka (7 pengedar dan 3 pengguna)
Kasatreskrim polres Pamekasan AKP. Doni Setiawan menjelaskan bahwa operasi ini digelar sebagai langkah untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) selama bulan suci Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri, Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menciptakan kondisi yang aman dan terkendali sebelum dan selama bulan puasa serta menjelang Lebaran.
“Alhamdulillah, dalam operasi Pekat tahun 2025, Polres Pamekasan berhasil mengamankan beberapa kasus. Hal ini kami lakukan untuk cipta kondisi Sitkamtibmas sebelum dan selama bulan Ramadhan serta menjelang Idul Fitri, guna menanggulangi berbagai kejahatan,” ujar AKP Doni Setiawan.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Pamekasan, AKP. Agus Sugianto, membeberkan rincian hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan dalam operasi Pekat Semeru 2025, pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka yang terdiri dari 7 pengedar dan 3 pengguna narkoba jenis shabu dan okerbaya.
“Hasil ungkap narkoba ada delapan kasus dan sepuluh tersangka. Tujuh orang pengedar dan 3 orang pengguna, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 72,21 gram sabu dan 278 butir okerbaya,” jelas AKP Agus Sugianto.
Selain itu, Polres Pamekasan juga menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga sebagai bandar narkoba, dengan inisial J dan R.
Tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan okerbaya, tersangka dikenakan Pasal 345 Jo 138 (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.






fqx80f
terimakasih