Keluarga Besar Mahasiswa KLU Tuntut Ketegasan Pemda Blokir Retail Modern Tanpa Izin

Lombok Utara – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Lombok Utara pada Rabu (12/04/2025).

Mereka menuntut Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, untuk segera menutup operasional ritel modern yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan penambahan jumlah gerai ritel (Alfamart) di penghujung masa jabatan Bupati sebelumnya, H. Djohan Sjamsu.

Ketua KBMLU, Abed Aljabiri Adnan, menegaskan bahwa tuntutan utama aksi ini adalah agar pemerintah daerah segera menutup serta menindak tegas ritel modern yang tidak memiliki izin resmi.

Selain itu, KBMLU juga mendesak transparansi data perizinan seluruh ritel modern di wilayah Lombok Utara serta mendorong kebijakan yang memperkuat perlindungan bagi pedagang kecil dan pasar tradisional guna membatasi dominasi ritel modern.

“Kami menduga ada keterlibatan oknum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam proses perizinan atau penyewaan ritel modern ini. Pernyataan yang disampaikan sebelumnya sangat bertentangan dengan realitas dan sulit diterima oleh masyarakat,” ujarnya.

Abed menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, KBMLU akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar, bahkan berencana melibatkan BEM Nusantara NTB guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran terkait ritel modern ilegal.

Menurutnya, kehadiran ritel modern yang semakin menjamur di akhir kepemimpinan Bupati Djohan Sjamsu, yang semula ditetapkan hanya berjumlah 10 gerai, menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Kondisi ini dinilai sangat merugikan para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang harus bersaing dengan ritel modern berskala besar.

“Ini adalah catatan kelam bagi pemerintahan sebelumnya yang terkesan membiarkan menjamurnya ritel modern.

Keberadaan mereka justru melemahkan UMKM dan menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat karena dikuasai oleh kelompok kapitalis besar,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa KBMLU akan terus mengawal isu-isu krusial lainnya di Lombok Utara, tidak hanya terkait ritel modern, tetapi juga berbagai permasalahan lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Utara, Evi Winarni, yang dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi serta telaah administratif terkait perizinan ritel modern. Ia menegaskan bahwa seluruh pengajuan izin ritel selama ini telah melalui sistem pendaftaran resmi.

“Kami sudah turun langsung untuk memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak Alfamart. Ini merupakan langkah awal kami dalam mengevaluasi apakah ada kesalahan prosedural dalam penerbitan izin tersebut,” jelasnya.

Evi menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang langsung untuk menutup ritel modern, melainkan hanya dapat melakukan evaluasi terhadap proses perizinan yang telah berjalan.

Jika ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi tersebut akan disampaikan secara transparan kepada publik.

“Soal dugaan pelanggaran, kita akan menunggu hasil evaluasi yang sedang berlangsung. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu kami akan menyampaikannya secara terbuka,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar