Mataram, 11 Maret 2025 – Ahmad Muzakkir Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bali-Nusra yang baru terpilih, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di NTB.
Dalam pernyataannya, Ketua PKC PMII Bali-Nusra mengungkapkan keprihatinannya terhadap perkembangan kasus ini, terutama terkait perubahan angka kerugian negara yang diduga mengalami pengurangan secara tidak transparan.
“Bulan Juni 2024 kami pernah melakukan hearing dengan BPKP dan Polresta Mataram. Pada waktu itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram menyampaikan bahwa hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1,94 miliar, yang telah disetujui oleh BPKP NTB saat ekspose kasus tersebut.
Namun, kini angka kerugian negara justru berkurang menjadi Rp1,5 miliar. Kami menduga ada upaya untuk meminimalisir nilai kerugian negara dalam kasus ini,” tegasnya.
PMII Bali-Nusra menilai bahwa transparansi dalam proses hukum kasus ini harus tetap dijaga agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional serta berintegritas dalam menuntaskan perkara.
“Kami meminta agar kasus ini diselesaikan secara transparan, tanpa ada intervensi atau upaya manipulasi data.
Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengurangi angka kerugian negara untuk melindungi oknum tertentu. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.
PKC PMII Bali-Nusra juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, aktivis, dan media, untuk terus mengawasi jalannya proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker ini.
Mereka menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.Selain itu, ketua PKC PMII Bali Nusra mendorong kepolisian untuk segera menetapkan tersangka.
“Kami dorong pihak kepolisian segera tetapkan tersangka, apalagi penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka” ujar zakkir.Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa hasil audit dari BPKP NTB telah final dan akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka setelah proses gelar perkara dilakukan.
“Nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Untuk menetapkan para tersangka, kita masih menunggu hasil gelar perkara. Hasil ini hampir sama dengan audit awal kami saat kasus ini mulai ditangani,” jelas AKP Regi Halili dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/03/2025).
Pihak kepolisian juga memastikan akan menghadirkan ahli auditor dan saksi ahli lainnya guna memperkuat bukti sebelum menetapkan tersangka secara resmi. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, enam orang telah masuk dalam radar penyidik sebagai calon tersangka.
Mereka berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Namun, jumlah pasti tersangka baru akan diumumkan setelah penyelidikan lebih lanjut.





