Diduga Cunwa Memiliki Pengaruh Besar Dalam bisnis Narkoba , Dedek Kuntok : Cunwa Bandar Bisnis Narkoba Terbesar di Labuhanbatu

Labuhanbatu – Sidang di Pengadilan Negeri Rantau prapat Suasana semakin memanas ketika Dedek Kunto alias Deka alias Khairil Arifin Hasibuan memutuskan untuk terbuka pasca berkas perkaranya dinyatakan P21 atau telah lengkap dan sedang disidangkan di Pengadilan Negri Rantau prapat, Senin 3 Maret 2025.

Dedek Kunto (DK) alias Khairil Arifin Hasibuan selesai mengikuti sidang dan menyebutkan bahwa penanganan kasusnya penuh kejanggalan dan ada dugaan kuat keterlibatan oknum tertentu, Dedek Kuntok menyebut-nyebut nama Cunwa alias CN yang mengatur peredaran bisnis Haramnya ( Narkoba ) di Labuhanbatu.

Berdasarkan data yang di himpun, kasus ini seperti dipaksakan, berawal dari Dedek Kuntok diarahkan untuk mengelola bisnis Narkoba dibawah bendera Cunwa alias CN, Dedek kuntok selama ini ditekan untuk ikut dalam sistem kapital yang dikendalikan CN, namun Dedek kuntok menolak semua tawaran itu, ungkap DK.

Dedek Kuntok menyebutkan Cunwa memiliki pengaruh besar dalam bisnis Narkoba di Labuhanbatu Raya serta memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. 

Terlepas dari kemarahan Dedek kuntok alias Khairil arifin Hasibuan hari ini, Halomoan Panjaitan,S.H, Penasehat hukum Dedek Kuntok menyebutkan hari ini Senin, 3/Maret/2025 kita mengikuti sidang terkait pembacaan eksepsi nota keberatan dalam Perkara Pidana Nomor Perkara :103/Pidsus/ 2025/ PN. Rap untuk dan atas nama terdakwa.

Kesimpulan kami dalam esepsi bahwa Jaksa penuntut telah keliru dalam dakwaannya menuduhkan terdakwa sebagai pemilik akun facebook , ” China lain “, sehingga berdasarkan hukum yakni pasal 143 ayat (3) KUHAP dan Pasal 163 ayat (3 ) KUHAP dakwaan haruslah tidak diuraikan secara cermat atau dakwaan keliru mengenai orangnya maka dakwaan jaksa penuntut umum tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.

Dalam sidang tersebut Penasehat hukum terdakwa memohon kehadapan majelis hakim yang mulia, dalam memberikan dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sela dengan amarnya sebagai berikut : 

1.Menyatakan esepsi atau keberatan terdakwa diterima untuk seluruhnya.

2.Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Atau jika Majelis Hakim memandang perlu untuk memeriksa pokok Materi perkara a quo, kami selaku Penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis hakim untuk memeriksa perkara ini kiranya dapat menerima, mempertimbangkan, seraya mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan hakim sehingga akan diperoleh kebenaran materil dan keadilan yang seadil-adilnya.

Dan Sidang ditunda selama dua hari dan akan dilanjutkan pada Rabu, 5/Maret/2025. Pentolan Grib jaya Labuhan batu menyebutkan ” Dedek Kunto alias Deka alias Khairil arifin adalah seorang Ketua DPC GRIB Jaya Labuhan batu, sebelumnya diduga Poltes Labuhan batu memaksakan perkara ini untuk dinyatakan lengkap namun kejari labuhan batu tidak gegabah mengeluarkan P-21, dan dinyatakan belum lengkap, namun dugaan kami dengan kepiawan Cunwa dan Polres Labuhan batu kita tidak tau dengan melalui pendekatan apa akhirnya Kejatisu mengeluarkan P21, dan Ketua DK ditahan 119 hari di satres Narkoba Polres Labuhan batu “, tutup DK.

Hal tersebut yang membuat kemarahan DK, setelah selesai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Rantau prapat. 

*** ( Redaktur *** )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *