Labuhanbatu – Newssurya.com
Personel Unit Intel Kodim 0209/LB Amankan Seorang Diduga Pengedar Narkoba di Dusun Aek Nauli Pangkatan, Jum’at tgl 14 Februari 2025 pukul 09.00 WIB telah diamankan seorang laki laki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sabu di sebuah pondok di tengah perkebunan kelapa sawit oleh personel Unit Intel Kodim 0209/LB bertempat di Dusun Aek Nauli, Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu, Demikian ungkap Danunit Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Mahyudin Siregar, SH, kepada media, Jumat (14/02/2025).
Identitas tersangka yang diamankan Ahmad Nur roni Nst 22 tahun, Wiraswasta, Dusun Kp. Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu.
Kronologis kejadian , Sekitar 07.15 WIB diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi sebuah pondok ditengah perkebunan kelapa sawit di desa Kampung padang yang kerap dijadikan tempat transaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu sabu, katanya.
Pukul 08.00 Wib atas perintah Dandim 0209/ LB melalui Danunit Intel memerintahkan 6 orang personel Dpp. Dansub Torwil Labuhanbatu Pelda J. Karo karo untuk melaksanakan pengecekan terkait informasi tersebut, bebernya.
Sekitar Pukul 09.00 Wib setelah tiba di lokasi yang diberikan masyarakat tersebut di dapati sebuah pondok ditengah perkebunan kelapa sawit sawit yang didalamnya ada seorang laki laki sedang duduk, ungkapnya.
Pada saat dilaksanakan pengecekan dan interogasi singkat terhadap laki laki tersebut ybs mengakui bahwasanya ybs mempunyai narkoba jenis sabu sabu untuk diperjualbelikan di pondok tersebut, tegasnya.
Pukul 09.15 Wib Danunit Intel 0209/LB Lettu Inf Mahyudin Siregar SH dan Lettu Inf Aswin Pasi Intel Kodim 0209/LB tiba di lokasi, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa menuju Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB, paparnya.
Barang bukti yang diamankan, sebagai berikut 9 Bungkus plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 19,02 Gram (bruto) , 4 Buah Mancis, 1 Buah Timbangan , 2 Buah Bong (Alat hisap), 1 buah Sekop, 1 Buah kaca pirex, 1 buah Kotak rokok Gudang garam dan Uang tunai Rp. 48.500, pungkasnya.
Berdasarkan hasil interogasi singkat terhadap ybs sampai saat ini tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam menjalankan aksinya. Yang bersangkutan mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang laki laki yang bernama lombok, dan Menyerahkan tersangka beserta barang kepada pihak kepolisian polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, tutupnya.
( ** AS **).





