newssurya.com//JAKARTA-
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka AMA (29) atas kasus video deepfake Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara,Jumat/24/25.
Tersangka AMA ditangkap di Lampung Tengah setelah terbukti menggunakan teknologi AI (Artificial Intilligence) untuk membuat video palsu yang menawarkan bantuan pemerintah.
“Diketahui, modus dari tersangka adalah mencantumkan nomor WhatsApp dalam video tersebut untuk menjaring korban, kemudian meminta transfer uang dengan dalih biaya administrasi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H.(*)
“Kaperwil Jambi”
“Nopri Ardi”





