Kasus Ijazah Palsu DPRD Loteng Dapil 3 dihentikan Polres Lombok Tengah, DPP GMPRI Laporkan Ke Mabes Polri


Newssurya.com Lombok Tengah- Kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C yang diduga dilakukan oleh oknum DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Dapil 3 inisial T dihentikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Loteng, penghentian dugaan kasus tersebut, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Investigasi Nasional Dewan Pimpinan Gerakan Pemuda Repbulik Indonesia (GMPRI) Saddam Husen, angkat bicara atas penghentian dugaan kasus ijazah palsu paket C tersebut. Ia menduga ada cawe-cawe atas di SP3 kan kasus tersebut di Mapolres Loteng. Jum'at (15/11)

"Karena hasil kajian investigasi data yang kami temukan, bukan soal ijazahnya palsu atau tidak, tetapi ini soal proses penerbitan yang sedikit diduga keliru" Ungkapnya

Untuk itu, Ia menjelaskan yang mana proses penerbitan itu pihaknya menduga ada yang keliru, dimana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Global Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur (Pratim) berdiri pada tahun 2008, dan pada tahun 2010 PKBM tersebut sudah tidak punya izin operasional

"Dari sejak tahun 2010 tidak ada kegiatan pelatihan atau pendidikan yang dilakukan oleh PKBM Global desa sengkerang sampai hari ini" Terangnya

Sementara oknum anggota DPRD Kabupaten Loteng Dapil 3 inisial T ini Lanjut Ia menerangkan, pernah mengikuti pelatihan atau pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Global, dan ijazahnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Loteng pada 7 mei 2016.

Atas hal itu, pihaknya menduga ijazah yang digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Loteng Dapil 3 tersebut tidak sah secara hukum.

"Kuat dugaan kami bukan soal ijazahnya palsu atau tidak, tetapi soal proses penerbitan ijazah itu perlu di usut oleh Kapolres Lombok Tengah, sehingga muncul dugaan kami telah melanggar undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional" Jelasnya

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Mabes Polri untuk mencopot Kapolres Loteng beserta Kasat Tipidum Polres Loteng karena tidak mampu memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut

"Kuat dugaan kami bahwa Kapolres Loteng tidak mampu mengusut tuntas dugaan ijazah palsu yang di terbitkan tidak sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan kami meminta direktur tipidum bareskrim polri untuk mengambil alih kasus yang sudah dihentikan oleh pihak Mapolres Loteng ini" Tutupnya
Pewarta-Editor-Kaperwil : SADRAH .S.kom
Redaksi : Newssurya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama