Newssurya.com Lombok Tengah 07 Oktober 2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi Nusa Tenggara Barat (JATI-NTB) kembali mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah. Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan peringatan tegas kepada para pejabat dinas agar tidak mengulangi tindakan yang dinilai tidak pantas.
“Kami datang untuk memperingatkan agar oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah tidak terus menggunakan cara-cara premanisme dalam menjalankan tugasnya,” ujar Saddam Husen, Ketua LSM JATI-NTB.
Selain memberikan peringatan, LSM JATI-NTB juga mempertanyakan dugaan penerbitan ijazah ilegal oleh oknum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Tengah untuk seorang anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PKB Dapil III. Mereka mengungkapkan bahwa saat melakukan audiensi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Tengah, Kepala Dinas tersebut mengakui telah menandatangani ijazah berdasarkan paraf dari bidang terkait.
Hasil kajian LSM JATI-NTB menunjukkan bahwa ijazah tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini, LSM JATI-NTB berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah tersebut diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
LSM JATI-NTB menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas serta nama baik pendidikan di Lombok Tengah.
Massa aksi diterima oleh Kabid SMP, Lalu Rupawan Joni, yang menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Lombok Tengah sedang menjalankan ibadah umroh. “Kami, sebagai perwakilan pejabat Dinas Pendidikan & Kebudayaan, meminta maaf atas kejadian saat audiensi kemarin. Terkait tuntutan massa, kami tidak bisa memberikan jawaban karena hal tersebut berada di bawah wewenang Kepala Dinas,” tutupnya.
Korwil Newssurya NTB:SADRAH
Posting Komentar