Muara Enim - Newssurya.com - Gelar Konferensi Pers Kasus Korupsi Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.
Penyalahgunaan dana Desa DD, dan alokasi dana Desa ADD Pada Desa Tanjung Medang
Kecamatan Kelekar kabupaten Muara Enim tahun anggaran berjalan dengan tersangka S alias Ujang selaku kepala desa dengan kerugian sebesar 485 juta lebih.
Motif yang dilakukan oleh tersangka adalah dugaan penyalahgunaan dana belanja barang dan jasa dari tahun jabatan 2012 sampai dengan 2017 dan periode 2020 hingga masa perpanjangan Jabatan selama 2 tahun berjalan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa serta saksi ahli dari inspektorat dan PMD sehingga ditetapkan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi," Beber Kapolres Jhoni Eka Putra pada jumpa pers ( Selasa,15/10/2024)
Itikad korupsi dan lemahnya pengawasan serta tidak melibatkan perangkat desa dalam aplikasi belanja desa merupakan salah satu faktor pendorong dalam realisasi kegiatan desa termasuk memanipulasi data serta pertangungjawaban selaku pengguna anggaran.
Dalam wawancara singkat dengan awak media , Kepala Desa Tanjung Medang menyatakan perasaan bersalahnya.
" Siap salah," Sebut kades Ujang .
Dalam konferensi pers nya ,Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi oleh Waka Polres Kompol Roy Tambunan,Kasat Reskrim AKP Darmanson ,S.H,M.H serta personil humas Polres Muara Enim.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit motor N Max warna hitam,Satu Kavling tanah yang terletak di desa Tanjung Medang,Satu bendel berkas desa
Guna pengembangan dan penyidikan tersangka dan sejumlah Barang bukti telah diamankan oleh Polres Muara Enim Sumatera Selatan.
Pewarta-Editor-Kaperwil : Ali arwanto
Redaksi : Newssurya
Posting Komentar